Oleh : Daddy Rohanady (Aggota DPRD Provinsi Jabar )
![]() |
Drs. H. Daddy Rohanady (FPGerindra DPRD Jabar) |
Memang ada juga kabupaten yang bupati
dan wakil bupatinya belum ditetapkan. Kita tunggu saja hasil pemungutan suara
ulang (PSU) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum tidak lama lagi.
Provinsi Jabar sendiri telah memiliki
Gubernur Kang Dedi Mulyadi yang biasa lebih akrab disapa KDM. Terlepas dari
berbagai hal yang dilakukannya, terpilihnya KDM sebagai Gubernur Jabar telah
memberi warna baru dan spirit baru dalam pemerintahan Provinsi Jabar.
Gubernur yang satu ini memiliki karier
yang lengkap. KDM pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Bupati
Purwakarta, dan anggota DPR RI. Perjalanan karier seperti itu tentu saja
memberinya wawasan yang sangat luas dan lengkap.
Berbekal itu semua, KDM tentu sangat
leluasa memimpin Jabar yang terdiri dari 27 kabupaten/kota dan 627 kecamatan.
Pemerintahan KDM juga diperkuat jajaran kepala dinas yang handal. Betapa tidak,
banyak dari mereka adalah lulusan S2, bahkan banyak pula yang S-3, dari
perguruan tinggi ternama di negeri ini.
Sumber Daya Manusia (SDM) seperti itu
tentu saja akan memudahkan KDM dalam mewujudkan visi Jabar Istimewa yang
diusungnya bersama Wagub Erwan Setiawan. Tinggal bagaimana mengelolanya dan
menjadi komandan yang baik.
Tidak cukup sampai di situ, KDM juga
dibekali amunisi yang tidak sedikit. Volume Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 31 triliun
lebih. Dengan bekal sebesar itu, bisa dipastikan banyal hal bisa terwujud.
Memang KDM mewarisi utang hampir Rp 4 triliun.
Itulahbutang untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat wabah covid-19.
Namun, cicilan utang sekitar Rp 566 milar per tahun tersebut masih bisa dicover
APBD Jabar.
KDM sudah sangat terkenal ketika
mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur Jabar 2024. Akun media sosialnya
diikuti berjuta orang, baik generasinya, yang lebih tua, maupun generasi muda
di bawah usianya.
Setiap kebijakan KDM tentu saja sangat
dinanti. Tidak mengherankan jika setiap unggahan di media sosialnya selalu
viral. Ini fenomena menarik lainnya. Bahkan, tidak sedikit masyarakat di luar
Jabar mengidolakan apa yang dilakukan KDM ditiru oleh kepala daerannya.
Namun, ada regulasi yang membatasi
setiap kebijakan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat 2
menyatakan bahwa pelaksana pemerintahan di tingkat provinsi adalah kepala
daerah (gubernur) bersama DPRD.
Semoga kehadiran KDM sebagai Gubernur
Jabar benar-benar memberi warna baru untuk masyarakat. Semoga spirit baru yang
dibawanya benar-benar akan mewujudkan Jabar Istimewa.
Semoga pula Allah SWT senantiasa
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya unsuk seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.
Selamat Iedul Fifri 1446 Hijriah. Taqobalallahu
minna waminkum, Shiyamana wa shiyamakum, kullu 'amin wa antum bikhair.