![]() |
Plh Sekretaris DPRD Jabar Iis Rostiasih |
Konsultasi tersebut diterima langsung
oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD
Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa
Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).
Iis Rostiasih mengatakan, DPRD
Kabupaten Majalengka menanyakan soal efisiensi anggaran atau dampak dari
implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Termasuk soal bagaimana
mekanismenya.
“Kami menyampaikan bahwa untuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar
dibahas antara DPRD Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui
TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Jadi tidak berdasarkan atas kehendak
sendiri atau masing-masing pihak,” kata Iis Rostiasih.
Efisiensi anggaran sedang dibahas di Jawa Barat, dan akan diterapkan atau menjadi contoh DPRD Kabupaten Majalengka, karena di Kabupaten Majalengka belum ditahap pelaksanaan ataupun pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Majalengka.
![]() |
Setwan Jabar menerima DPRD Kab Majalengka |
Disamping konsultasi terkait
implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dalam konsultasi dibahas pula soal kegiatan-kegiatan
apa saja yang dilakukan di DPRD Jawa Barat yang mungkin belum dilaksanakan di
DPRD Kabupaten Majalengka.
“Salah satu kegiatan yang tidak kita
lakukan adalah Program Wawasan Kebangsaan yang menjadi kewenangan Kesbangpol
Jabar. Sedangkan Sosper (Sosialisasi Perda) masih kita lakukan, kegiatan ini
sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur tentang
Hak Keuangan Anggota DPRD,” ucap dia.(*/red).