![]() |
Wali kota Bandung, M.Farhan |
Hal ini disampaikan dalam apel pagi di
Plaza Balai Kota Bandung, Senin, 27 Maret 2025, yang bertepatan dengan hari
ke-17 Ramadan.
Farhan mengungkapkan, kebijakan ini
merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri
ATR/BPN.
“Untuk bangunan yang berdiri kurang
dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari
lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” ujarnya.
Ia meminta para camat dan lurah segera
mendata bangunan di sempadan sungai di wilayah masing-masing dan melaporkannya
kepada perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
“Ini langkah penting agar tidak ada
bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,”
tegasnya.
Selain itu, Farhan juga mengapresiasi
kesiapsiagaan tim bencana Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong yang sigap
membersihkan aliran air dari hambatan batang pohon.
“Gotong royong mereka harus menjadi
contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya siaga bencana,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota
Bandung juga menyinggung keterlambatan pembayaran honor tenaga pendidik akibat realokasi
anggaran sesuai instruksi Presiden.
Ia meminta maaf atas kondisi tersebut
dan menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran.
Terkait optimalisasi pajak daerah,
Farhan telah menandatangani surat edaran tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemkot menargetkan penerimaan PBB
tahun ini sebesar Rp600 miliar dengan distribusi SPPT PBB-P2 sebanyak 504.297
lembar.
Ia meminta camat dan lurah memastikan
distribusi berjalan lancar serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Mengakhiri amanatnya, Farhan mengajak
seluruh ASN Pemkot Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari kita bekerja dengan dedikasi dan
hati, demi membangun Kota Bandung yang lebih baik,” pungkasnya. (ziz/red).