![]() |
Masjid Raya Bandung Prov Jabar |
Pemdaprov memiliki satu unit kerja
yang bertugas menjaga dan merawat masjid raya yakni Badan Pengelola Islamic
Center (BPIC), yang langsung dipimpin Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda
Jabar.
Menurut Kepala BPIC Andrie Kustria
Wardana, ada lima masjid raya di bawah kewenangannya, yakni Masjid Pusdai
Provinsi Jawa Barat, Masjid Raya Bandung, LPTQ Provinsi Jawa Barat, Masjid Raya
Attaawun Puncak Bogor, dan Masjid Raudhatul Irfan Sukabumi.
“Kami sangat berkomitmen untuk
pengelolaan dan pemeliharaannya. Ada lima masjid di bawah BPIC termasuk Masjid
Raya Bandung,” ujar Andrie di Gedung Sate, Kota Bandung, Ahad (9/3/2025).
Andrie sudah mendapat informasi
mengenai kerusakan di Masjid Raya Bandung yang ada di Alun – alun. “Kami akan
tindaklanjuti dan tentunya akan kami perbaiki,” katanya.
Andrie mendorong para pengurus DKM
lapor berkala berbagai hal terkait kegiatan dan kondisi fisik masjid, terutama
jika terjadi kerusakan.
Selain lima masjid tersebut, BPIC juga
berkomitmen memelihara beberapa masjid raya yang ada di kabupaten dan kota.
Untuk itu, Andrie telah menunjuk koordinator yang berasal dari staf Biro Kesra
untuk bekerja sejak Januari 2025.
Dengan ada koordinator – koordinator,
diharapkan pengelolaan dan pemeliharaan masjid raya berjalan baik. Bukan hanya
fisik tapi juga memakmurkan dengan berbagai kegiatan dakwah.
Pemdaprov sendiri telah menganggarkan
Rp1,6 miliar untuk pengelolaan lima masjid raya. Dananya ada di Biro Umum,
bukan di Biro Kesra. (*/red).