![]() |
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang |
Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat
oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk
mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan
daerah.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah
Sekedang, menegaskan bahwa keputusan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan
PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. PWI Jabar
tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat, yang secara resmi masih
menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
"Hendry Ch. Bangun sudah dipecat
oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan
atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah
ilegal," ujar Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).
Hendry Ch. Bangun, dengan
mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan kepengurusan PWI
Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025). Hendry mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman
Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru
menjalankan aturan organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI
Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah,
menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah dipecat.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat,
Sasongko Tedjo, menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan Sayid
Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur organisasi yang benar dan
sesuai dengan kode etik.
Pemecatan tersebut bahkan telah
diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan
perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.
"Kami ingin menegaskan bahwa
organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat
bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak
tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan
PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui
SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan
pelanggaran etik berat, yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas
BUMN.
Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat
keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara
395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada
Rabu 19 Maret 2025 sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan
PWI.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina
Armada Sukadi, mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap
pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
"Kami akan menindak tegas siapa
pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu
atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,"
katanya.
Wina yang juga seorang advokat
menyampaikan dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh
anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang
sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh
pihak-pihak yang tidak berwenang. (*/red).