![]() |
Ketua Bapemperda DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, MHum |
Hal itu disampaikan Ketua Badan
Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Anggota Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Sugianto Nangolah.
“Dua (2) Ranperda ini nantinya bakal
ada aturan yang mengatur bagaimana mereka , Dewan Komisaris hingga Direktur
Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contoh (regulasinya)
selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor deviden harus mundur,” tegas Sugianto
Nangolah, Kota Bandung, Selasa (25/2/2025).
Sugianto Nangolah menegaskan,
pencopotan tersebut bukti bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu mengelola
atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli
siapa dan darimana asal Dewan Komisaris hingga Direktur berasal, selama tidak
mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
“Selama ini belum ada aturan itu, maka
kedepan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin
memasukan poin itu dalam Ranperda tersebut.
Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” tegasnya.
BUMD di
Jabar Bakal Diaudit
Selain pencopotan, pihaknya setuju
terhadap langkah strategis Pemerintah Daerah Provinsi Jabar atau dalam hal ini
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang merencanakan bakal mengaudit semua BUMD di
Jabar.
Alasannya, untuk mengetahui masalah
yang dihadapi setiap BUMD hingga tidak mampu memberikan deviden kepada
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar.
“Hasil audit independent ini nantinya
akan menjadi dasar membuat kebijakan Pemdaprov Jabar dalam menata BUMD
kedepannya,” ucapnya.
Mudah-mudahan setelah adanya perubahan
Ranperda soal BUMD ini, dan setelah audit independen. BUMD milik Pemdaprov
Jabar bisa menghasilkan deviden dan bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli
Daerah atau PAD untuk membangun Jawa Barat.
“Kita punya 41 BUMD, diharapkan
kedepannya akan bisa menguntungkan. Paling tidak, tidak akan merugikan,”
tambahnya.(*/red).