![]() |
Pimpin Apel M.Farhan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik |
Larangan ini diberlakukan untuk
memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas
operasionalnya.
"ASN tidak boleh menggunakan
mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai
area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya," ujar
Farhan usai meninjau sejumlah fasilitas publik di Jalan Asia-Afrika, Jumat 21
Maret 2025.
Larangan ini sejalan dengan kebijakan
pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai
dengan peruntukannya.
Farhan berharap para ASN dapat menjadi
contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara
untuk kepentingan pribadi.
Selain memberikan larangan kepada ASN,
Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan
kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah
pemantauan terhadap kesiapan kendaraan umum.
"Pada 27 Maret, kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum," ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk membantu warga
yang ingin pulang ke kampung halaman, Pemkot Bandung menyediakan lima bus
gratis yang akan diberangkatkan ke wilayah timur. Wali kota Bandung M. Farhan
Farhan juga mengingatkan, Bandung
bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik, tetapi juga menjadi
tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata saat libur
Lebaran.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh
masyarakat Bandung untuk bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik.
"Bandung bukan hanya mengirimkan
pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita
bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang
datang," katanya. (rob/red).