![]() |
Ketua DPRD Jabar Bucky Wibawa dan Wakil Ketua Ono Surono saat mempimpin rapat gabungan bahas penyegelan dan pembabongkaran bangunan wisata kawasan hutan |
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD
Jabar, Ono Surono, saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pegiat
lingkungan, PTPN II Jabar, Perhutani, Pengusaha Wisata yang bangunannya disegel
dan dibongkar Pemprov Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Selasa (15/4/2025).
Dikatakan Ono, dalam rapat tersebut
dibahas secara khusus tentang penyegelan bangunan yang diduga melanggar
ketentuan perundangan-undangan serta pengelolaan lahan perkebunan dan hutan di
Jabar.
"Intinya DPRD mendukung langkah
dan upaya yang dilakukan oleh Gubernur Jabar, bukan hanya pada 12 bangunan tersebut,
tapi diseluruh wilayah Jabar di 27 Kabupaten/Kota yang terjadi alih fungsi
lahan sehingga mengganggu ekosistem, merusak lingkungan dan berdampak pada
bencana longsor dan banjir di Jabar," ujar Ono.
Ono mengatakan, pihaknya juga mencari
bahan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah, antara DPRD
dengan Pemprov Jabar serta mengevaluasi secara total terhadap seluruh peraturan
daerah dan peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.
"Karena di situ pun harus ada
kepastian terkait dengan tata ruang, kepastian hukum, kepastian berusaha
diseluruh Jabar," katanya.
"Kalau peraturan tidak ada yang
salah, tapi ada beberapa yang dilanggar. Atau, ada satu kawasan yang RTRW nya
itu adalah lahan perkebunan, kehutanan tapi kondisi eksisting saat ini sudah
ditempati misalnya oleh masyarakat berupa rumah atau fasilitas umum. Seusai
peraturan perundangan-undangan itu bisa dialihfungsikan, tapi dibahas secara
komprehensif," tambahnya.
Pada rapat tersebut, para pengusaha
wisata yang menggunakan hutan Perhutani atau PTPN menyampaikan jika mereka
sudah menempuh semua syarat, sebelum membuka wisatanya.
"Ya, semuanya merasa telah
menempuh perizinan yang keluarkan Pemerintah Kabupaten/Kota, tapi Pemprov Jabar
tidak tahu terkait hal tersebut," ucapnya.
Ke depan, pihaknya akan
mengkoordinasikan seluruh peraturan perundangan-undangan terutama terkait
perizinan alih fungsi lahan melibatkan Pemprov Jabar.
"Intinya, rapat ini kita berharap
Gubernur Jabar benar-benar secara tegas, komprehensif melakukan pengawasan,
pembinaan sekaligus mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang melanggar
lingkungan dan lahan yang berpotensi merusak lingkungan," katanya.
Sementara itu, salah satu pegiat
lingkungan Eka Santosa mengatakan jika para pengusaha yang bangunannya disegel
dan dibongkar Pemprov Jabar semuanya telah menempuh perizinannya.
"Tapi kalau bicara alih fungsi
lahan untuk tempat wisata itu kan PTPN dan perhutani, itu bukan milik Pemda.
Lalu apa relevansinya ke terkait itu kan? Itu yang harus menjadi substansi
bahasan," ujar Eka.
"Kalau saya memperhatikan dari
keterangan sepertinya tidak ada pelanggaran, ini izin lengkap dan memang sesuai
dengan aturan," pungkasnya. (*/red).