![]() |
DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna, (Foto: Humpro). |
Agenda pertama adalah pengambilan
keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda tentang
Penyelenggaraan Reklame. Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis oleh
Pansus 2 dan Pansus 3 yang membahas kedua raperda tersebut.
Agenda kedua adalah penandatanganan
Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali
Kota Bandung, Muhammad Farhan didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin ,
bersama Ketua DPRD dan tiga wakil ketua DPRD: Toni Wijaya, Edwin Senjaya, dan
Rieke Suryaningsih.
Kepala Bappelitbang Kota Bandung,
Anton, menjelaskan, RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah
untuk periode lima tahun ke depan, yang juga harus sejalan dengan dokumen
perencanaan tingkat nasional dan provinsi.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi arah
pembangunan, tapi juga komitmen untuk menyelesaikannya maksimal enam bulan
setelah pelantikan kepala daerah,” katanya.
Dalam dokumen Nota Kesepakatan yang
dibacakan, disebutkan bahwa perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran
pembangunan Kota Bandung tahun 2025–2029 merujuk pada RPJMN, RPJMD Provinsi
Jawa Barat, RPJP Kota Bandung, serta RTRW yang berlaku.
Fokus utama diarahkan pada pembangunan
yang adil, partisipatif, dan manusiawi, dengan masyarakat sebagai pusat dan
pelaku pembangunan.
Agenda ketiga adalah penetapan
keputusan DPRD Kota Bandung mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bandung Tahun 2026. Laporan pokir
tersebut disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris DPRD.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
dalam penyampaian pendapat akhirnya atas dua raperda yang telah disahkan,
menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota
Bandung.
Farhan menyampaikan, kedua raperda ini
merupakan bagian penting dalam penguatan karakter kebangsaan dan penataan tata
kota yang lebih baik.
“Ini merupakan bentuk konkret dukungan
legislatif terhadap nilai-nilai kebangsaan dan upaya menjaga estetika serta
potensi ekonomi dari sektor reklame,” ujarnya.
Ia menuturkan, RPJMD merupakan arah
utama pembangunan Bandung dalam lima tahun ke depan, demi mewujudkan “Bandung
Utama”—Bandung yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan beradab.
“Kita harus menjadikan RPJMD ini
sebagai panduan untuk menjawab tantangan kota, termasuk ketimpangan sosial,
potensi konflik wilayah seperti Sukahaji dan Dago Elos, serta menata kota
dengan lebih baik melalui pengaturan reklame dan penguatan nilai-nilai
kebangsaan,” ujar Farhan.
Ia juga menyoroti masih tingginya
angka ketimpangan ekonomi di Bandung (gini rasio 0,46), yang menurutnya perlu
disikapi serius melalui pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
“Pemerintah Kota Bandung siap
bersinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan
keadilan sosial, penegakan hukum yang adil, dan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif,” katanya. (ziz/red).