![]() |
Wali kota Bandung M.Farhan dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom menandatagani prasasti gedung Rehabilitasi Penyahgunaan Narkoba |
Gedung tersebut terletak di Jalan
Ciungwanara Lebak Siliwangi, Kota Bandung.
Turut hadir dalam acara tersebut Wali
Kota Bandung, Muhammad Farhan, Kepala BNN RI Komjen Polisi Martinus Hukom,
Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol. Mada Roostanto, serta perwakilan dari TNI,
Polri, Kejaksaan, Kemenkumham, dan DPRD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan,
menyebut kehadiran fasilitas ini sebagai langkah awal yang positif dalam upaya
serius memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandung.
"Peresmian ini bukan hanya
simbolis, tapi menandai dimulainya sebuah komitmen kolaboratif untuk menangani
masalah narkoba dari hulu ke hilir," ujar Farhan.
Menurut Farhan, perlu pendekatan
manusiawi dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
"Gedung ini bukan tempat menghukum,
tapi tempat menyembuhkan. Penanganannya harus holistik, bahkan seperti
pendekatan yang dilakukan oleh, misalnya pesantren-pesantren," tambahnya.
![]() |
M.Farhan foto bersama usai penendatangani gedung rehabilitasi penyahgunaan Narkoba |
Lebih lanjut, Farhan mengungkapkan,
Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme di beberapa kecamatan,
dan akan memperluas fokusnya pada pemberantasan minuman keras dan narkoba
ilegal. Kolaborasi lintas lembaga adalah kunci dari keberhasilan upaya ini.
Selain itu, Farhan juga menyoroti
pentingnya pencegahan sejak usia dini.
"Data menunjukkan bahwa 13-14
persen anak-anak terdorong untuk mencoba narkoba, dan sekitar 6 persen pernah
mencobanya. Artinya, 94 persen sisanya adalah populasi yang harus kita lindungi
dengan edukasi," ujarnya.
Kapasitas awal gedung ini memungkinkan
layanan rehabilitasi rawat inap bagi 24 pasien. Namun, Pemkot dan BNN Kota
Bandung membuka peluang untuk perluasan fasilitas di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bandung
Kombes Pol. Mada Roostanto menjelaskan, jenis layanan yang tersedia mencakup
rawat inap, rawat jalan, serta layanan kesehatan bagi para pengguna narkoba
yang ingin pulih secara sukarela.
Sedangkan Kepala BNN RI, Komjen Pol.
Martinus Hukom mengatakan, pengguna narkoba yang melapor secara sukarela tidak
akan dikenai proses hukum.
"Ini penting disosialisasikan.
Jangan sampai masyarakat takut atau malu untuk melapor. Layanan rehabilitasi
ini gratis, dan negara melindungi mereka yang ingin sembuh," tegasnya.
Gedung rehabilitasi ini dibangun
berkat kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Pemkot Bandung, BNN, dan lembaga
penegak hukum lainnya. Diresmikannya gedung ini menjadi penanda bahwa perang
terhadap narkoba bukan hanya soal aturan, tapi soal menyelamatkan generasi masa
depan. (ray/red).