Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Isu Tambang Ilegal, Zulkifly Chaniago : Komisi IV Minta Pemprov Jabar Lakukan Kajian Mendalam

Selasa, 15 April 2025 | 22:30 WIB Last Updated 2025-04-16T15:40:38Z
Klik
Anggota Komisi IV DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago, BE dari FPDemokrat



BANDUNG, Faktabandungraya.com,---Anggota  Komisi IV DPRD Jabar H.Zulkifly Chaniago, BE mengatakan maraknya isu atas banyaknya tambang ilegel di beberapa wilayah Jabar, harus segara disikapi dan diambil tindakan. Untuk itu, Komisi IV minta Pemprov Jabar melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera lakukan kajian mendalam.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Jabar ada sekitar 200 tambang ilegal di Jabar. Keberadaan tambang ilegal ini tentunya akan berdampak negative terhadap kerusakan lingkungan  dan juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

“ Tambang-tambang ilegal di wilayah Jabar memiliki 2 dampak negative  yaitu, pertama, Berdampak terhadap kerusakan lingkungan jangka panjang, seperti: Banjir dan tanah longsor;. Kedua : tambang ilegal tentunya dapat merugikan potensi pendapatan daerah (PAD)”.

Hal ini dikatakan anggota Komisi IV DPRD Jabar Zulkifly Chaniago dari Fraksi Demokrat, saat ditemui digedung DPRD Jabar, jalan Diponegoro No. 27,  Senin (14/4/2025).

Zulkifly membenarkan bahwa pada 8 April 2025 lalu , Komisi IV DPRD Jabar menggelar rapat kerja dengan Dinas ESDM Jabar terkait isu banyaknya tambang ilegal di Jabar. Bahkan pihak Dinas ESDM sendiri menemukan ada sekitar 200 tambang ilegal di Jabar, ujarnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV minta dan mendorong Dinas ESDM Jabar segera mengkaji semua tambang-tambang ilegal secara mendalam. Kajian dilakukan guna memastikan kesesuian aktivitas tambang dengan rencana tata ruang wilayah.


Komisi IV DPRD Jabar saat raker dgn Dinas ESDM Jabar


Lebih lanjut anggota Komisi IV  dari Dapil Sumedang-Majalengka-Subang (SMS)  mengatakan, hasil kajian Dinas ESDM, tidak hanya terkait lokasi pertambangan, tetapi juga yang paling penting, persyaratan perizinan harus sesuai dengan regulasi/ perundangan-undangan.


Kalau semua perizinan lengkap, lokasi sesuai dengan tata ruang wilayah, tentunya pemerintah bisa saja memberikan legalisasi, tetapi kalau tidak, harus ditutup dan dihentikan, tegasnya.

Namun, Komisi IV mengingatkan kepada Dinas ESDM, bahwa sebelum mengeluarkan legalitas tambang, tentunya harus ditegaskan kepada pengusaha tambang, harus berkomitmen memberikan  perlindungan jangka Panjang terhadap alam dan masyarakat sekitar lokasi tambang.

Jadi keberadaan tambang harus sesuai dengan regulasi dan menjaga lingkungan serta  pendapatan dari sector pertambangan bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, tandasnya. (Adib/Syaf/Sein).

×
Berita Terbaru Update