![]() |
Komisi IV DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari warga sekitar SDN Guruminda, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, di Ruang Rapat Komisi IV, (Foto: humpro) |
Audiensi ini dihadiri warga yang
tergabung dalam Panitia Relokasi SDN Guruminda, Kepala Sekolah SDN Guruminda,
serta dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD
Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., Anggota Komisi IV H. Soni Daniswara,
Aswan Asep Wawan, Angelica Justicia Majid, dr. Agung Firmansyah Sumantri
Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM, Cristian Julianto Budiman, Muhamad Syahlevi
Erwin Apandi, dan Andri Gunawan.
Warga menemui Komisi IV untuk meminta
pendapat terkait persoalan yang mereka hadapi selama ini. Sekretaris Panitia
Relokasi SDN Guruminda, Rachmanto Sudardjat menjelaskan, lahan yang saat ini
digunakan SDN Guruminda merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial
Kompleks Guruminda.
Diketahui, SDN Guruminda terbangun
sebagai SD Inpres di lahan itu sekitar 40 tahun lalu. Warga kemudian merasa
terganggu karena aktivitas lingkungan sekolah. Selain kebisingan, warga juga
mengeluhkan kesemrawutan jalan yang dipicu kerumunan kendaraan pengantar-jemput
siswa sekolah. Aktivitas itu juga kerap menghambat lalu lintas warga sekitar.
Awalnya SD ini untuk mengakomodir
siswa dari penghuni Kompleks Guruminda. Warga kompleks juga sempat mengeluhkan
sistem zonasi yang kenyataannya sempat menghambat anak-anak mereka lolos PPDB
di SDN Guruminda.
Dinas Pendidikan Kota Bandung
mengklaim bahwa lahan tersebut telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional
milik Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan pihak SDN Guruminda mengaku selalu
mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan kewilayahan agar selalu selaras
dengan lingkungan sekitar.
Anggota Komisi IV Soni Daniswara
menyarankan warga untuk berkoodinasi dengan Pemkot Bandung untuk mencari jalan
tengah. Ia meminta Disdik Kota Bandung ikut membantu menciptakan solusi bagi
kedua pihak.
Anggota Komisi IV Andri Gunawan
melihat ada lemahnya komunikasi antara pihak SDN Guruminda dengan warga
Kompleks Guruminda.
“Kalau sekolah tertib, tidak akan
seperti ini. Kalau komunikasi baik, tidak akan seperti ini,” tuturnya.
Andri pun sudah menyarankan kepada
pihak sekolah agar mendidik murid supaya menjaga perilaku tak hanya di dalam
sekolah, tetapi di lingkungan sekitarnya. Dengan begitu, suasana lingkungan
sekitar sekolah tak menggangu warga lain.
“Jadi sekolah itu bukan hanya transfer
ilmu. Ada pendidikan adab, pembentukan karakter,” ujarnya.
Andri juga memahami kekesalan warga
sekitar dengan aktivitas lingkungan sekolah yang mengganggu. Terutama saat
pengantar-jemput siswa memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang memangkas
ruang jalan bagi warga untuk melintas.
“Kita tahu selalu ada orang tua siswa
yang menunggu dari pagi, dengan kendaraan pribadi yang mereka bawa. Belum lagi
pedagang yang bisa jadi menghambat arus lalu lintas. Ini harus jadi evaluasi
bagi sekolah dan Disdik. Bagaimana caranya keberadaan sekolah ini tidak
mengganggu warga sekitar. Warga juga harus didengar. Pengantar, pedagang,
tertib. Mugi-mugi urang sami-sami tiasa ragap rasa,” tutur Andri.
Anggota Komisi IV Aswan Asep Wawan
menambahkan, pihak sekolah bisa membuat aturan agar orang tua atau penjemput
siswa supaya tidak mengganggu jalan lingkungan sekolah. Apalagi banyak orang
tua siswa yang menunggu di sekolah sepanjang hari.
“Sesuai aturan juga orang tua murid
tidak boleh menunggu sampai siswa pulang sekolah. Memang kedua belah pihak
perlu membangun komunikasi yang baik,” ujarnya.
Ketua Komisi IV Iman Lestariyono
meminta Disdik Kota Bandung mengawal penciptaan solusi bagi SDN Guruminda dan
warga Kompleks Guruminda. SDN Guruminda bisa berbagi area di dalam sekolah
untuk aktivitas sosial warga Kompleks Guruminda.
“Jangka pendeknya bagaimana kenyamanan
masyarakat harus dijamin sekolah dan Disdik. Bisa juga dengan penyediaan
fasilitas ruangan sekolah yang bisa digunakan warga, terutama di luar jam
belajar,” katanya. (Editor/red).