Logo Dinas Sosial
faktabandungraya.com,- Menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, keberadaan Dinas Sosial (Dinsos) di tiap daerah memiliki peran penting dalam melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial dan menangani persoalan di bidang sosial.
Bantuan sosial yang ditanggulangi oleh Dinas Sosial (Dinsos) diantaranya, seperti orang terlantar, disabilitas, dan korban bencana. Selain itu, Dinsos juga menangani urusan di bidang sosial, seperti perlindungan, jaminan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan penanggulangan kemiskinan.
Meskipun keberadaannya di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Dinsos memiliki hubungan yang erat dengan Kemensos RI (Kementerian Sosial Republik Indonesia).
Kemensos RI mewakili pemerintah pusat sebagai badan pusat dan Dinsos sebagai implementator di daerah. Kemensos merumuskan kebijakan dan standar, sementara Dinsos bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan tersebut di wilayahnya masing-masing.
Sebagai lembaga pusat kebijakan, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran utama dalam merumuskan kebijakan dan standar di bidang sosial, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Kemensos juga menetapkan kriteria dan data terkait fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu.
Sementara, sebagai Implementator, Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, bertugas melaksanakan kebijakan dan program Kemensos di wilayahnya. Dinsos juga berperan dalam menyusun rencana pembangunan dan program kesejahteraan sosial daerah.
Memiliki peran dan tugas yang sama dalam mengurusi bidang sosial, Kemensos dan Dinsos merupakan mitra kerja strategis antara pemerintah pusat dn daerah. Keduanya bekerja sama dalam menyelenggarakan berbagai program, seperti penanganan kemiskinan, penyandang disabilitas, dan bantuan sosial.
Hubungan Sinergis dan Mitra Strategis
Kemensos dan Dinsos bekerja sama dalam berbagai program, seperti penyaluran bantuan sosial, pelayan lansia, dan penanganan penyandang disabilitas. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan dan layanan sosial dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan secara tepat dan efektif.
Dinas Sosial juga berperan sebagai mitra kerja bagi Kemensos dalam pelaksanaan berbagai program kesejahteraan sosial. Contohnya, Dinsos dapat bekerja sama dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial, dan organisasi sosial lainnya dalam menyelenggarakan program kesejahteraan sosial.
Berikut adalah beberapa contoh kerja sama antara Kemensos dan Dinsos dikutip dari laman website https://dinsosri.id/:
Pengentasan Kemiskinan
Kemensos bekerja sama dengan Pemda, swasta, kampus, dan filantropi untuk mengentaskan kemiskinan di berbagai daerah, seperti di Jawa Tengah, kata Kementerian Sosial.
Pelayanan Penyandang Disabilitas
Kemensos dan Dinsos Provinsi Jawa Barat bekerja sama untuk memberikan pelayanan optimal kepada penyandang disabilitas mental, kata Kementerian Sosial.
Perluasan Bantuan Sosial
Dalamasa pandemi lalu, Kemensos mengusulkan perluasan penerima bantuan sosial (bansos) di daerah episentrum COVID-19, seperti Jakarta, untuk mempertahankan daya beli masyarakat lapisan bawah, kata Kementerian Sosial.
Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Sebagai pelaksana tugas di daerah Dinsos berperan dalam melakukan pendataan data terpadu kesejahteraan sosial. Seperti Dinsos Bulungan, melakukan pendataan DTKS sesuai perintah Kemensos untuk mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kemensos dan Dinsos juga bekerjasama dalam penyaluran bantuan sosial seperti Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di mana Dinsos berperan penting dalam penyaluran dan pengawasan bantuan tersebut di daerah.
Meskipun Kemensos sebagai pusat kebijakan dan merumuskan standar, Dinsos selain sebagai pelaksana kebijakan, juga mempunyai fungsi perumusan serta bertanggung jawab untuk pelaporan dan evaluasi kinerja.
Berikut ini adalah beberapa peran penting yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial:
Rehabilitasi Sosial
Mengurusi program-program untuk membantu individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial, seperti anak-anak, korban penyalahgunaan narkoba, tuna sosial, dan penyandang disabilitas.
Perlindungan dan Jaminan Sosial
Menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti penyandang cacat, lanjut usia, dan masyarakat tidak mampu.
Pemberdayaan Sosial
Mengembangkan masyarakat melalui berbagai program, seperti pengembangan lembaga kesejahteraan sosial (LKS), peningkatan nilai kepahlawanan, dan perbaikan modal sosial.
Penanganan Fakir Miskin
Menangani masalah kemiskinan, termasuk pengumpulan data, analisis, dan penyediaan bantuan kepada fakir miskin.
Penanggulangan Bencana
Menanggulangi korban bencana alam dan bencana sosial, serta mengumpulkan dan menyalurkan sumbangan sosial.
Pengelolaan Taman Makam Pahlawan
Memelihara dan mengembangkan taman makam pahlawan sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa para pahlawan.
Pelayanan Umum
Memberikan pelayanan di bidang sosial kepada masyarakat, termasuk penerbitan izin operasional LKS, dan penyediaan sarana dan prasarana sosial.
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di bidang sosial.
Pembinaan
Melakukan pembinaan terhadap UPTD di lingkungan Dinas Sosial, serta pembinaan terhadap tenaga fungsional pekerja sosial.
Pelayanan yang Disediakan Dinsos
-Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-Pendampingan anak berhadapan hukum (ABH).
-Pendampingan lansia.
-Pendampingan penyandang disabilitas.
-Pemberian bantuan korban bencana.
-Pelayanan rumah singgah, layanan kedaruratan, fasilitasi rujukan, penelusuran keluarga, dan reunifikasi keluarga bagi orang terlantar dan disabilitas.
Untuk mengetahui lebih lengkap dan lebih lanjut terkait kegiatan apa saja yang sudah dilakukan Dinsos, anda bisa mengunjungi website https://dinsosri.id/