![]() |
Satpol PP sedang tertibkan PKL di GOR Saparua Bandung |
Penertiban ini bertujuan menata
kembali kawasan publik agar bersih, tertib, dan tidak mengganggu hak pengguna
jalan serta kenyamanan umum.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian
Setiadi menegaskan, penertiban merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas
instansi dan kewilayahan untuk menjaga ketertiban kota.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit
pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda ini sudah
masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun
2019, jadi tidak boleh ada aktivitas PKL di area tersebut,” tegas Rasdian di
Kawasan Gor Saparua, Kota Bandung, Kamis 17 April 2025.
Ia menjelaskan, untuk kawasan Jalan
Ambon yang termasuk zona kuning, pendekatan yang dilakukan masih bersifat
persuasif.
“Kami telah berdiskusi dengan
koordinator PKL dan meminta adanya komitmen yang jelas. Setelah jualan, lokasi
harus bersih, tidak ada gerobak atau tenda yang ditinggalkan. Tidak bisa
sembarangan atau mengikuti kehendak sendiri,” tambahnya.
Rasdian berharap ada kesadaran dari
masing-masing pedagang dan koordinator untuk menyusun sistem berjualan yang
teratur.
“Waktu operasional, hari libur untuk
pembersihan, dan larangan mendirikan tempat permanen harus disepakati. Kami
akan minta komitmen itu dikunci, dan tidak boleh ada PKL baru," kata
Rasdian.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Yayan Ruyandi menambahkan, penertiban
diawali dengan apel gabungan dan melibatkan 185 personel Satpol PP Kota Bandung
dan 25 personel dari Satpol PP Jabar.
“Target Operasi (TO) kami jelas, Jalan Banda harus clear dari segala bentuk PKL. Bila ditemukan, langsung ditertibkan,” ujar Yayan.
Ia menjelaskan, selain Jalan Banda,
perhatian juga diberikan pada Jalan Ambon, Jalan Halmahera, dan Jalan Aceh.
Namun untuk wilayah tersebut, Satpol PP masih menunggu arahan lebih lanjut dari
pimpinan karena termasuk dalam zona kuning.Satpol PP pasang polisline
“Kami juga mengundang unsur
kewilayahan dari kecamatan, kelurahan, Koramil, dan Polsek, karena mereka yang
punya tanggung jawab langsung atas wilayah. Kolaborasi ini penting agar tidak
terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.
Penertiban berlangsung mulai pukul
16.00 hingga 21.30 WIB, dan dilanjutkan dengan patroli gabungan bersama unsur
kewilayahan. Dalam waktu dekat, Satpol PP Provinsi juga akan memasang plang
peringatan di area GOR Saparua sebagai bentuk larangan berjualan di atas aset
milik Pemerintah Provinsi Jabar.
“Penertiban ini bukan akhir, tapi awal
dari sistem penataan yang berkelanjutan. Kami ingin kawasan ini tetap bersih
dan tidak kembali ke kondisi semrawut seperti sebelumnya. Mari kita wujudkan
Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib,” imbau Yayan. (ziz/red).