Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perda No 5 tahun 2023, Zulkifly Chaniago : Meningkatkan Wawasan Masyarakat Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja

Sabtu, 12 April 2025 | 20:20 WIB Last Updated 2025-04-16T17:34:45Z
Klik
Anggota DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago foto bersama warga Kec Sumberjaya peserta Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2023




MAJALENGKA, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE melaksanakan penyebarluasan/ sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di GOR Kebhinekaan Desa Bongaswetan Kec.Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Warga kecamatan Sumberjaya Kab.Majalengka ini, cukup banyak bekerja di sector informal maupun formal.  Untuk itu, masyarakat perlu memahami Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar mereka paham bahwa tenaga kerja informal harus dilindungi harkat dan martabatnya. 


Demikian dikatakan anggota DPRD Jabar Zulkifly Chaniago dari Fraksi Partai Demokrat saat mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2023 kepada warga Sumberjaya, pada Jum’at (11/4/2025). 


Anggota Legislatif Jabar dari Dapil SMS (Sumedang-Majalengka-Subang) kepada warga Sumberjaya mengatakan, bahwa Perda No.5 tahun 2023 yang dibuat oleh DPRD bersama Pemprov Jabar bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, baik dari sektor formal maupun informal. 


Untuk itu, saya selaku anggota DPRD Jabar dari Dapil SMS, berkewajiban untuk melakukan penyebarluasan/ mensosialisasikan Perda ini dengan tujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja.


Zulkifly Chaniago mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2023


“Melalui penyebarluasan Perda ini, masyarakat diharapkan mempunyai wawasan tentang perlindungan tenaga kerja serta mekanisme dalam upaya perlindungan tenaga kerja tersebut,” kata Zulkifly kepada media.


Selain memberikan pemahaman, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai edukasi bagi pekerja dan pemberi kerja.


Salah satu poin utama yang harus dipahami masyarakat adalah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan tersebut.


Fokus Perda ini terletak pada perlindungan tenaga kerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Khusus untuk warga Kabupaten Majalengka yang bekerja di sector informal.


 

Zulkifly Chaniago mensosialisasikan Perda No 5 tahun 2023



Sebagai wakil rakyat, tetunya kita menginginkan optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan yang bekerja di sector informal, agar dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja.

 

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat luas, implementasi Perda ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang signifikan.

 

“Melalui kerja sama tersebut, Perda No. 5 Tahun 2023 akan menciptakan dampak signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan para tenaga kerja di Jawa Barat,” tandasnya. (Adip/Syaf/Sein). 


×
Berita Terbaru Update