![]() |
Anggota DPRD Jabar H. Zulkifly Chaniago saat Sosialisasi Perda No 6/2019 di Desa Werasari Kec. Malausma |
MAJALENGKA, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat H. Zulkifly Chaniago, BE dari Fraksi Demokrat melakukan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di GOR Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, pada 17 April 2025.
Dihadapan peserta sosper ( sosialisasi Perda), Zulkifly menyampaikan, tujuan dari sosper kepada warga dari Kec.Malausman adalah untuk menumbuhkan semangat berwirausaha dan membentuk wirausaha yang tangguh, mandiri, kreatif, dan profesional di Jawa Barat.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk memperkenalkan regulasi yang mendukung pengembangan usaha lokal, khususnya bagi pelaku UMKM dan wirausaha pemula.
Selain itu, sosper ini juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.
"Keutamaan dalam perda ini bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat agar masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada, " kata Zulkifly Chaniago yang juga anggta Komisi IV DPRD Jabar ini.
Lebih lanjut Anggota Legislatif Jabar dari Dapil SMS ini mengatakan, bahwa Perda Jabar Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal, termasuk juga penjelasan pasal per pasal.
![]() |
Zulkifly Chaniago foto bersama peserta Sosper |
Untuk itu, dalam kegiatan Sosper ini, saya mengingatkan kepada masyarakat Kecamatan Malausma Kab Majalengka mengenai hak-haknya dalam kewirausahaan. Diantaranya, untuk mendapatkan pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah.
Politisi Demokrat Jabar ini juga himbau dan mengajak masyarakat Majalengka pada umumnya dan khususnya warga Desa Warasari Kecamatan Malausman untuk lebih berani memulai usaha, menjalin kolaborasi, serta memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
“Di perda kewirausahaan daerah ini, terdapat berbagai pasal yang mendukung masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dalam mengembangkan usaha, serta merasakan langsung manfaat dari Perda ini oleh masyarakat, ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan Sosper Zulkifly Chaniago, diantara selain warga sebagai peserta, hadir juga Kades Warasari, tokoh masyarakat, pengurus partai Demokrat tingkat Kec. Warausman. Semua yang hadir sangat antusias mengikuti pemaparan materi Perda No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. (Adip/Syaf/Sein).