Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tahun Pemilu Sudah Rampung, DKPP RI Masih Bekerja: Selesaikan 80 Perkara di Tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 | 12:09 WIB Last Updated 2025-04-22T05:20:05Z
Klik

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito (sumber dkpp.ri)

faktabandungraya.com
,- Meskipun musim penyelenggaraan pemilu tahun 2024, mulai dari Pilpres (Pemilihan Presiden), Pileg (Pemilu Legislatif) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) telah rampung diselenggarakan dan para pemenang pemilu sudah ditetapkan, namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) faktanya masih menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran penyelenggara pemilu.


Hingga akhir bulan April 2025, DKPP masih memiliki jadwal sidang pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu dari sejumlah daerah di Indonesia.


Sedikitnya, tercatat ada 9 sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang akan dilaksanakan DKPP hingga akhir April 2025. 


Berdasarkan data dari situs resmi DKPP RI, dkpp.or.id, selama tahun 2025 sejak Januari hingga April, DKPP telah merampungkan sebanyak 80 perkara pelanggaran penyelenggara pemilu, melalui sidang pembacaan putusan.


Putusan perkara pelanggaran penyelenggara pemilu sebagian besar dari tingkat daerah, mulai dari panwaslu kecamatan, PPK hingga ketua penyelenggara pemilu di daerah, baik itu dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum).


Dari 80 sidang perkara yang sudah diputuskan DKPP selama tahun 2025, kedua unsur, baik itu Bawaslu dan KPU memiliki jumlah yang hampir sama sebagai pihak yang dilaporkan karena dugaan pelanggaran.


Sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Dalam setiap keputusannya, DKPP RI menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.


Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 159 ayat (3), DKPP juga berkewajiban bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.


Mengenal Tugas dan Fungsi DKPP RI


Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:

-menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan

-melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.


Meskipun teradu adalah semua jajaran penyelenggara Pemilu dari Pusat sampai tingkat paling rendah, pola penanganan dugaan adanya pelanggaran kode etik dilakukan secara berjenjang:


Berdasarkan Pasal 155 ayat (2) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.


Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Panwaslu LN diselesaikan oleh DKPP.


Penjelasan tentang Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disebut TPD, diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 164 ayat (1), (2), (3) dan (4), yaitu:


DKPP dapat membentuk tim pemeriksa daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.


Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.


Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memeriksa dan dapat memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS.


Tim pemeriksa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unsur keanggotaannya terdiri dari unsur DKPP, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan.


Putusan DKPP Bersifat Final Dan Mengikat (final and binding)


Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat” juga tidak berubah (Pasal 458 ayat (10). Adapun proses pengambilan keputusan, diatur dalam Pasal 458 ayat (10), (11) dan (12), yaitu:


DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya.


Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP.


Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap untuk Penyelenggara Pemilu.


Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat. Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.


Dalam menjalankan tugasnya, berdasarkan Pasal 156 ayat (1), DKPP berhak menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.


Dalam Pasal 458 ayat (1), pihak pengadu yang dimaksud adalah, Peserta Pemilu, Tim kampanye, Masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas.


Aduan bis dilakukan secara online. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas dan detil terkait informasi tata cara pengaduan, bisa langsung ke laman resmi DKPP RI, https://dkpp.or.id/

×
Berita Terbaru Update